KOTA MADIUN - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak di Pasar Besar Madiun, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (10/9/2026). Dalam sidak tersebut, petugas menemukan ketersediaan beras premium yang terbatas dan harga di salah satu toko berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Petugas menyisir sejumlah lapak pedagang sembako, khususnya penjual beras dan minyak goreng. Pemeriksaan meliputi ketersediaan stok, harga beli, harga jual, hingga asal pasokan komoditas.
Dari hasil pemeriksaan, ketersediaan beras premium di Pasar Besar Madiun terbilang terbatas. Bahkan, di salah satu toko, beras premium dijual dengan harga di atas HET yang tercatat sebesar Rp14.900 per kilogram.
Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya Bapanas RI, Asep Herdiana, mengatakan keterbatasan pasokan menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan harga beras premium di tingkat pedagang.
“Untuk beras premium memang pasokannya terbatas, sehingga ada kenaikan harga. Ini yang menjadi perhatian kami dalam sidak kali ini,” ujar Asep Herdiana.
Berbeda dengan beras premium, Bapanas memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) masih dalam kondisi aman. Pemerintah bersama Perum Bulog terus menyalurkan beras SPHP untuk menjaga ketersediaan sekaligus menekan gejolak harga di pasaran.
Petugas juga memastikan tidak ditemukan aksi borong beras SPHP. Pembelian beras tersebut dibatasi maksimal dua bungkus untuk setiap orang sebagai upaya menjaga pemerataan distribusi kepada masyarakat.
Selain ketersediaan beras premium, Bapanas turut menyoroti peredaran beras khusus yang memiliki karakteristik serta harga berbeda di masing-masing daerah.
Pemerintah saat ini mempertimbangkan formulasi kebijakan agar perbedaan harga tersebut tidak merugikan konsumen. Kebijakan pangan juga diharapkan tetap menjaga keseimbangan kepentingan antara petani, pedagang, dan konsumen.
Asep menegaskan, pemerintah perlu menjaga harga komoditas pangan agar tidak terlalu rendah ketika terjadi panen raya, namun juga tidak melonjak ketika pasokan mengalami penurunan.
“Kebijakan pangan harus menjaga keseimbangan, baik untuk petani, pedagang maupun konsumen. Harga jangan sampai jatuh ketika panen raya, tetapi juga jangan sampai melonjak ketika pasokan menurun,” jelasnya.
Melalui sidak tersebut, pemerintah terus memantau kondisi stok dan harga pangan di tingkat pasar guna memastikan distribusi berjalan lancar serta menjaga stabilitas harga bagi masyarakat.
Editor : JTV Madiun



















