MOJOKERTO - MGS, seorang konten kreator di Kabupaten Mojokerto, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto.
Pria berusia 24 tahun ini diduga menyetubuhi IAL, gadis di bawah umur, asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang tak lain kekasihnya sendiri.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya celana dalam, bra, celana panjang dan baju yang dikenakan korban saat dicabuli.
Kasus ini berawal ketika tersangka berpacaran dengan korban. Selama menjalin hubungan, tersangka yang tinggal di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Mojokerto ini kerap berhubungan badan.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri.
Namun, setelah puas menyetubuhi korban hingga 3 kali, MGS tak mau betanggung jawab. Merasa dirugikan, korban melapor ke orangtuanya. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto.
’’Modus operandinya pelaku berjanji menikahi. Berawal dari pacaran, kemudian melakukan persetubuhan dan kemudian pelaku memutuskan hubungan asmara,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeni saat pers rilis di mapolres, Senin (15/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi kekasihnya.
"Sehari bisa tiga sampai empat kali berhubungan, tetapi tidak setiap bertemu, hanya beberapa pertemuan saja," ngakunya.
MGS mengaku memutuskan pacarnya karena cemburuan. Bahkan, kekasihnya itu menyuruhnya berhenti bekerja.
Akibat perbuatannya, MGS dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Aminudin Ilham)
Editor : M Fakhrurrozi