LUMAJANG - Sebelumnya, pada Jumat, 1 Agustus lalu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor BPN. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana alih fungsi lahan Sungai Asem seluas 9.600 meter persegi di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, yang kini telah berubah menjadi tanah kavling.
Dugaan tersebut terkait penerbitan tiga sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Setelah sebelumnya memilih bungkam, pihak BPN kini memberikan klarifikasi. Mereka membenarkan penerbitan sertifikat tersebut dan menegaskan bahwa seluruh prosesnya telah melalui prosedur yang benar. Dokumen yang dijadikan dasar meliputi akta jual beli dan Letter C yang menunjukkan bahwa tanah itu adalah bekas tanah adat, bukan lahan sungai.
Pihak BPN juga membantah pernyataan dari kejaksaan yang menyebut bahwa area tersebut merupakan wilayah sungai. Dalam penjelasannya, BPN menyebut tanah kavling itu dulunya berada di Persil 69, dengan luas total 2.990 meter persegi dan memiliki status kepemilikan, bahkan terdapat hunian di atasnya. Namun, pada masa lalu, tanah tersebut sempat terdampak banjir dan tergerus hingga menjadi bagian dari aliran sungai. Saat pengajuan sertifikat pada tahun 2021, lahan itu telah kembali menjadi daratan.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Pengendalian Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, BPN Lumajang Tatang Hariadi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013, tanah tersebut termasuk dalam kawasan pola ruang pertanian nonirigasi. Kemudian, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023, area tersebut ditetapkan sebagai kawasan permukiman.
Tatang menambahkan, tanah kavling lain di Perumahan Bumi Rejo Mandiri juga berpotensi mendapatkan sertifikat apabila memenuhi syarat secara fisik dan yuridis.
Editor : JTV Jember