KOTA MADIUN - Proses penertiban aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah warga yang mengaku sebagai saudara penyewa rumah bersitegang dengan petugas dan meminta agar barang-barang di dalam rumah diturunkan kembali dari truk pengangkut milik KAI.
Aset yang ditertibkan berupa tanah seluas 262 meter persegi dengan bangunan seluas 60 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp476.904.000. Penertiban dilakukan karena penghuni dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, meski masih menempati aset tersebut.
Salah seorang warga, Dwiani Widyastuti, menyebut ketegangan terjadi karena pihak keluarga meminta seluruh barang yang telah di angkut ke atas truk untuk diturunkan kembali.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif. Upaya tersebut antara lain penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung kepada penyewa, penerbitan surat kesanggupan pembayaran, serta surat peringatan bertahap.
Baca Juga : Rawan Kecelakaan, Perlintasan Sebidang Liar Ditutup KAI Daop 7 Madiun
Selain itu, KAI juga telah melakukan somasi melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun, menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, dan forum diskusi bersama warga sekitar.
“Seluruh proses telah kami lakukan sesuai prosedur dan dengan mengedepankan komunikasi yang baik. Penertiban dilakukan karena penghuni tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menempati aset milik KAI,” tegas Rokhmad.
Meski sempat diwarnai ketegangan, proses penertiban akhirnya berjalan lancar. Seluruh barang milik penghuni diamankan ke lokasi yang lebih aman, sementara aset dikembalikan ke penguasaan PT KAI sebagai pemilik sah.
Editor : JTV Madiun