GRESIK - Satreskrim Polres Gresik terus mengembangkan kasus penipuan mobil Suzuki Ertiga dengan tersangka Prayitno warga Dusun Buyuk, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Tersangka berusia 66 tahun ini ternyata bukan pemain baru di dunia kriminalitas. Prayitno pernah ditangkap kasus penipuan.
Ada cerita menarik dari penangkapan tersangka Prayitno ini. Saat ditangkap Tim khusus Macan Giri Satreskrim Polres Gresik, tersangka bersembunyi di kandang kambing milik tetangganya. Lokasi kandang kambing ini tepat di depan rumahnya.
Rupanya, Prayitno tahu bahwa dirinya diburu polisi dan warga. Usai memarkir mobil curiannya di teras rumah warga depan rumahnya, Prayitno langsung bersembunyi di kandang kambing. Harapannya, polisi dan warga tak mengetahui keberadaannya.
Namun, dugaannya keliru. Polisi berhasil mengetahui keberadaannya dan langsung menangkapnya. Polisi juga mengamankan mobil Suzuki Ertiga nopol S 1812 YZ milik korban.
Baca Juga : Timsus Macan Giri Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Memarkirkan Mobil
Sebelumnya, seorang pengguna jalan melapor ke radio Suara Surabaya bila mobilnya Suzuki Ertiga nopol 1812 YZ dibawa kabur seseorang di sebuah warung di Mojoagung Jombang. Informasi ini langsung disebar di udara dan didengar seorang pengguna jalan bernama Hamzah.
Hamzah melihat mobil Suzuki Ertiga nopol S 1812 YZ melintas menuju Menganti. Temuan ini langsung dilaporkan ke radio SS dan diteruskan ke Polres Gresik. Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik yang mendapat informasi ini turut mengejar mobil tersangka. Upaya ini akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti mobil Suzuki Ertiga. (*)
Editor : M Fakhrurrozi