SURABAYA - Terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjoyo dituntut pidana penjara selama empat bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/1/2026).
JPU Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa,” ujar JPU Mosleh Rahman saat membacakan tuntutan secara bergantian dengan Jaksa Sisca di hadapan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.
Kuasa hukum korban, Lukman Hakim, menilai tuntutan empat bulan penjara tersebut seharusnya bisa lebih berat. Menurutnya, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa.
Baca Juga : Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim
"Ada banyak hal yang terungkap di persidangan, terkait prilaku terdakwa yang membuat klien saya mengalami tekanan psikis yang berat. Seperti permintaan uang puluhan miliar sebagai syarat perdamain kedua. Hingga tindakan kekerasan psikis lain, mulai meninggalkan rumah dan anak-anaknya,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari laporan Vinna ke Polrestabes Surabaya atas dugaan KDRT yang sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan akta perdamaian di hadapan notaris. Dalam akta tersebut, Sena diwajibkan memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar.
Uang Rp2 miliar dan biaya hidup bulanan Rp75 juta telah dipenuhi Sena dan diserahkan kepada Vinna. Dalam persidangan juga diungkap bukti transfer uang ke rekening Vinna yang diketahui merupakan selebgram asal Sidoarjo. Sementara untuk rumah senilai Rp5 miliar, Vinna diminta memilih sendiri karena Sena khawatir rumah yang dibelikan tidak sesuai.
Baca Juga : Terdakwa Medina Zain ( Selebgram ) Minta Keringanan Tahanan Karena Menderita Penyakit Bipolar
Namun setelah menerima uang tersebut, Vinna tidak kembali ke rumah dan justru mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024. Vinna juga meninggalkan rumah serta suami dan tiga anaknya. Dalam persidangan terungkap, pihak Sena sempat berupaya mempertahankan rumah tangga dengan meminta bantuan pendeta maupun keluarga Vinna.
Konflik rumah tangga berkepanjangan itu berdampak pada kondisi psikologis Sena. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025, Sena dinyatakan mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga.
Puncaknya, saat dilakukan upaya perdamaian di kejaksaan, Vinna kembali meminta uang sebesar Rp20 miliar sebagai syarat perdamaian kedua. Sena yang mengaku tidak lagi sanggup memenuhi permintaan tersebut akhirnya membawa perkara ini ke pengadilan.
Baca Juga : Tiga Selebgram Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Satu Orang Pingsan
Lukman Hakim menyatakan, dari rangkaian perkara dan jalannya persidangan sejak awal hingga pembacaan tuntutan, kekerasan psikis yang dilakukan terdakwa terhadap suaminya terbukti nyata dan dapat dibuktikan secara hukum.
"Di mata hukum KDRT, tidak hanya bisa dilakukan suami tapi juga istri. Saya rasa hakim akan memberikan vonis seadilnya-adilnya dan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan kita semua," pungkasnya. (*)
Editor : A. Ramadhan



















