PACITAN - Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, kini memasuki tahap penyidikan oleh kepolisian. Polres Pacitan menyebut, perkara tersebut berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, berdasarkan hasil awal penyelidikan, kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp239 juta. “Status perkara saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kerugian negara yang sementara kami hitung sekitar Rp239 juta,” kata Ayub.
Ia menjelaskan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. “Kegiatan lanjutannya, SPDP sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan. Kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. “Langkah berikutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali, melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen surat dan sebagainya, serta pemeriksaan saksi ahli,” ujarnya.
Baca Juga : Selain Kades, Polisi Telusuri Pihak Lain dalam Dugaan Korupsi APBDes Desa Bandar
Tak hanya itu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. “Kami juga akan berkoordinasi dengan BPK terkait penghitungan kerugian negara,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Kepala Desa Bandar berinisial MN telah berstatus sebagai terlapor. Namun, polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan. “Ada kemungkinan juga tersangka lainnya yang turut serta. Karena itu kami masih melakukan pendalaman,” tegas Ayub.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut. “Kami mohon bantuan masyarakat apabila ada informasi terkait tindak pidana korupsi ini agar dapat disampaikan kepada kami,” katanya.
Baca Juga : Bripka AD Laporkan Dugaan Perselingkuhan, Istri Tantang Pembuktian
Ia memastikan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan profesional hingga proses persidangan di pengadilan. “Mohon dukungannya agar penanganan kasus ini dapat dilaksanakan secara transparan dan profesional sampai ke sidang pengadilan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ayub juga mengingatkan pemerintah desa lainnya agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran sehingga penyalahgunaan anggaran desa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















