TRENGGALEK - Forum Guru Trenggalek mendatangi Gedung DPRD setempat pada Senin kemarin (17/11) untuk menyampaikan aspirasi terkait perlindungan profesi guru. Kedatangan mereka dilatarbelakangi kasus kekerasan yang menimpa seorang guru oleh wali murid beberapa waktu lalu, yang menambah kekhawatiran para tenaga pendidik di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan itu, para guru mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan guru. Mereka menilai regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan proses pembelajaran di lingkungan sekolah.
Perwakilan Forum Guru Trenggalek, Edi Widianto menyampaikan bahwa kehadiran Perbup akan menjadi payung hukum yang melindungi guru ketika menjalankan tugas profesional mereka. Menurutnya, guru kerap berada pada posisi rentan sehingga memerlukan perlindungan tegas dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Trenggalek memastikan bahwa perlindungan guru sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam perda tersebut, perlindungan bagi tenaga pendidik telah diatur secara esensial.
Baca Juga : Gus Ipul Turun ke Trenggalek, Soroti 45 Persen Bansos Belum Tepat Sasaran
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin menjelaskan bahwa hingga kini memang belum ada aturan turunan berupa Perbup yang secara khusus mengatur mekanisme teknis perlindungan guru. Oleh karena itu, pihaknya turut mendorong agar Perbup perlindungan guru segera dirumuskan dan diselesaikan.
DPRD berjanji akan memasukkan aspirasi para guru dalam penyusunan Perbup tersebut, sehingga ke depan tenaga pendidik dapat merasa aman dan terlindungi dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam menanamkan pendidikan karakter kepada para siswa. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri



















