PROBOLINGGO - Pemerintah Kota Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo (KPPBC TMP C Probolinggo) memusnahkan hampir 1 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras ilegal, Senin (24/3/2025) sore. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Satpol PP Kota Probolinggo.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan selama tahun 2024. KPPBC TMP C Probolinggo yang membawahi wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo serta Kabupaten Lumajang, mencatat ada 441 penindakan selama tahun 2024. Bahkan, beberapa kasus di antaranya telah sampai ke tahap persidangan.
"Selama tahun 2024, jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 1 juta batang, sedangkan minuman keras ilegal yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 3 ribu liter," ujar Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Bagus Sulistijono.
Pemusnahan barang bukti ilegal ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, dan Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Bagus Sulistijono. Turut hadir dalam acara tersebut, Kasatpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo serta Kabupaten Lumajang.
Baca Juga : Aksi Curanmor Terekam CCTV, Palaku Hanya Butuh 20 Detik untuk Melancarkan Aksi
Secara simbolis, pemusnahan 1 juta batang rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar di depan Kantor Satpol PP Kota Probolinggo. Sedangkan rokok ilegal dalam jumlah banyak dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Untuk pemusnahan minuman keras ilegal, dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
"Sekitar 1 juta batang rokok ilegal dan miras ilegal ini total nilainya mencapai 1,5 miliar rupiah. Potensi kerugian negara mencapai lebih dari 1 miliar rupiah," ungkap Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Probolinggo juga memimpin apel dalam rangka Hari Ulang Tahun Satpol PP, Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran, dan Hari Ulang Tahun Perlindungan Masyarakat. (Austin Silitonga)
Baca Juga : Stok Beras Bulog Probolinggo Aman Hingga Akhir Tahun
Editor : M Fakhrurrozi