PACITAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan terus menggencarkan sosialisasi bahaya rokok tanpa cukai atau rokok ilegal kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Kegiatan sosialisasi menyasar pedagang, pemilik toko kelontong, hingga masyarakat umum. Selain memberikan pemahaman terkait ciri-ciri rokok ilegal, petugas juga mengedukasi dampak hukum dan kerugian negara akibat peredaran barang tanpa pita cukai resmi tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan bahwa rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen.
“Rokok ilegal ini jelas merugikan negara karena tidak menyumbang penerimaan cukai. Selain itu, produk tanpa pengawasan resmi berisiko terhadap kesehatan masyarakat,” ujar Widiyanto saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi.
Baca Juga : Hendak Belanja Lebaran, Mobil Warga Nawangan Pacitan Hangus Terbakar
Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal umumnya ditandai dengan tidak adanya pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Modus lain yang kerap ditemukan adalah penjualan dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Kalau harganya tidak wajar dan tidak ada pita cukai resmi, masyarakat harus waspada. Kami minta pedagang tidak tergiur keuntungan sesaat karena ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan,” tegasnya.
Widiyanto menambahkan, pihaknya juga bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan operasi pasar dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Namun demikian, pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi langkah utama.
Baca Juga : Belasan Ribu PBIN Non Aktif di Pacitan, Dinsos Mulai Reaktivasi Bertahap
“Kami mengedepankan sosialisasi agar masyarakat paham. Harapannya, kesadaran kolektif tumbuh sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan bersama,” tambahnya.
Satpol PP Pacitan juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok tanpa cukai di lingkungannya. Partisipasi aktif warga dinilai sangat penting dalam mendukung upaya penegakan aturan serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Dengan sosialisasi yang terus digencarkan, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan dapat diminimalisir dan masyarakat semakin memahami pentingnya membeli produk yang legal dan sesuai ketentuan.(Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















