PASURUAN - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Pasuruan menemukan sejumlah kemasan minyak goreng merek "Minyakita" yang dijual di bawah standar volume. Temuan ini didapatkan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Kebonagung, Pasuruan, Senin (10/3/2025).
Sidak ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan bersama Polres Pasuruan Kota. Dari enam sampel minyak goreng kemasan satu liter yang diuji, empat di antaranya memiliki volume di bawah satu liter, yaitu antara 945 ml hingga 970 ml.
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2017, toleransi kekurangan volume maksimal adalah 1,5 ml per liter. Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran standar volume kemasan minyak goreng," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pasuruan, Riski Pramita.
Para pedagang di Pasar Kebonagung menyambut baik sidak ini dan menekankan pentingnya pengawasan ketat agar konsumen tidak dirugikan. Mereka juga berjanji akan lebih teliti dalam menerima barang dari distributor untuk memastikan takaran sesuai standar.
"Kami akan lebih teliti lagi dalam menerima barang dari distributor. Kami tidak mau menjual barang yang merugikan konsumen," ujar Asep Safiudin, salah seorang pedagang di Pasar Kebonagung.
Disperindag Kota Pasuruan akan melaporkan temuan ini ke Disperindag Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat. Operasi pasar akan terus dilakukan hingga Rabu mendatang dengan sasaran sejumlah pasar dan agen minyak goreng di Kota Pasuruan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng di pasaran tetap stabil," kata Riski Pramita.
Temuan ini menambah daftar panjang masalah yang dihadapi oleh minyak goreng "Minyakita". Sebelumnya, produk ini juga sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang signifikan
Editor : A. Ramadhan