SURABAYA - Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Permintaan ini disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, Ivan dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Galih Riana.
Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menjelaskan beberapa alasan dalam nota pembelaan. Salah satu fakta yang disampaikan adalah bagaimana kasus tersebut bermula. Billy menunjukkan bukti percakapan antara ET dengan salah satu temannya yang menyatakan bahwa anak terdakwa menjadi terkenal setelah diejek seperti anjing pudel.
“Ada bukti percakapan antara, ET dengan temannya yang menyatakan bahwa anak terdakwa menjadi terkenal setelah diejek seperti anjing pudel,” ujar Billy setelah sidang.
Billy juga menanyakan perihal percakapan tersebut dalam persidangan tertutup. Namun, ET mengaku lupa dengan pernyataannya tersebut.
"Tiba-tiba dari yang bisa jawab, jawabannya lupa. Ya sudahlah, itu hak dia bilang begitu. Tapi saya rasa majelis hakim bisa menangkap hal itu dengan jelas," lanjut Billy.
Selain itu, dalam pledoi juga diungkap adanya bukti percakapan lain yang menunjukkan bahwa ET menyiapkan 50 orang dengan menyediakan besi dan kayu.
“Terdakwa Ivan mengkonfirmasi hal itu kepada saksi Ira Maria yang merupakan orang tua ET untuk memastikan kebenarannya. Bukti rekaman itu diputar dalam sidang sebelumnya. Namun saat di persidangan saksi Ira Maria terdiam, tidak memberikan jawaban pasti ya atau tidak,” ungkap Billy.
Billy menambahkan ada perdamaian antara terdakwa Ivan dan keluarga korban yang belum pernah dicabut. Hal ini juga terungkap dari keterangan para saksi di persidangan. Selain itu, tidak ada perbuatan kekerasan dan Ivan mengakui serta menyesali perbuatannya. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa perbuatan Ivan dipicu karena tidak terima anaknya, EL, dibully oleh ET dengan sebutan "pudel".
Namun, Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Widnyana, tetap pada tuntutan 10 bulan penjara. Jaksa menilai Ivan terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang-undang Perlindungan Anak*.
Editor : A. Ramadhan