TUBAN - Peristiwa penganiayaan mengejutkan terjadi di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Senin (18/11/2024) malam. Sutrisno (73), menyerahkan diri ke Polres Tuban usai membacok tetangganya dengan parang, Masngud (69), yang diduga sering mencuri pisang dari kebunnya.
Sutrisno, mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Polres Tuban, ia mengaku sudah lama menaruh dendam kepada Masngud, tetangga sekaligus korban penganiayaan, yang berkali-kali tertangkap basah memotong pohon pisang miliknya dan membawa buahnya.
Hingga pada Senin siang, pelaku kembali memergoki korban melakukan aksi serupa. Tidak dapat menahan emosinya, pelaku langsung menghampiri korban dan membacoknya dengan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka serius di kepala dan kaki kanan.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku serta baju korban yang berlumuran darah. Namun, pemeriksaan terhadap korban masih belum dapat dilakukan karena korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian korban. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis, sehingga belum bisa dimintai keterangan." jelas AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban, Selasa (19/11/2024).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara dan mendekam di sel tahanan Polres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengusut kasus ini sembari menunggu kondisi korban membaik.
Penganiayaan yang melibatkan Sutrisno dan Masngud menjadi peringatan bahwa konflik personal sebaiknya diselesaikan tanpa kekerasan. Proses hukum akan menentukan nasib pelaku, sementara korban masih berjuang untuk pulih dari luka serius yang dideritanya.(Dziky Muhamad/Khusni Mubarok/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe