TRENGGALEK - DPRD Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Keputusan penting tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Rabu (30/9).
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan, dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya dibahas terpisah kini telah digabung menjadi satu regulasi utuh. Salah satu poin paling krusial dalam perda baru ini adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun.
"Aturan baru ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyiapan peraturan bupati. Perbup ini yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades secara serentak pada 2027 mendatang," ujar Doding.
Selain mengatur pimpinan desa, regulasi anyar ini juga memperketat tata cara pengangkatan perangkat desa. Seluruh proses seleksi calon perangkat desa kini wajib menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA. Adapun untuk calon kepala desa, persyaratan pendidikan minimal tetap lulusan SMP.
Baca Juga : Sah! Masa Jabatan Kades di Trenggalek Resmi 8 Tahun, Seleksi Perangkat Wajib CAT
Terkait batas usia perangkat desa, ketentuannya kini disesuaikan dengan periode pengangkatan. Perangkat desa yang diangkat setelah tahun 2014 dibatasi hingga usia 60 tahun. Sementara bagi perangkat yang mengantongi SK pengangkatan sebelum 2014, ketentuannya tetap mengacu pada isi SK lama.
Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menegaskan, perubahan regulasi ini sangat penting untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Desa yang baru. Penyesuaian tersebut mencakup kepastian masa jabatan kepala desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Revisi ini dilakukan agar seluruh payung hukum di tingkat daerah berjalan selaras dan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," jelas Syah.
Baca Juga : Jual Bensin Makin Moncer, Kantong PT JET Ikut Tebal
Pasca pengesahan ini, DPRD Trenggalek masih memiliki agenda untuk membahas sejumlah raperda lanjutan terkait tata kelola desa, di antaranya mengenai sektor keuangan dan kelembagaan. Seluruh regulasi penunjang tersebut ditargetkan dapat tertata secara terpadu pada 2027. ( Simon Bagus / Mochammad Herlambang )
Editor : JTV Kediri



















