SIDOARJO - Rutan Perempuan Surabaya Rabu siang tadi (11 /1/23) menerima pelimpahan seorang tahanan yang telah hamil 29 Minggu. DAS, 30 tahun, merupakan tahanan limpahan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Karutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati, menjelaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Meski sedang hamil tua, DAS tetap harus mengikuti program masa pengenalan lingkungan atau mapenaling.
Sesuai SOP yang berlaku, DAS harus diperiksa di klinik rutan terlebih dahulu mengingat kekhususan kondisi yang dialaminya. Mengenai penempatan kamar, terkait kondisi janin pihak lapas nantinya akan memperhatikan nutrisi DAS. Selain itu pihak rutan sudah menyiapkan makanan yang sesuai standar ibu hamil. Termasuk menyiapkan proses kelahiran sang jabang bayi.
Diketahui DAS terjerat tiga perkara berbeda 2 perkara pencurian dan 1 perkara penyalahgunaan narkoba, jika ditotal hukumannya sekitar 7 tahun menjalani pembinaan di lapas perempuan Surabaya. (*)
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
Reporter: Usrok Indra - Editor: Vita Ningrum