JAKARTA - Rocky Gerung resmi menempati posisi baru sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Nama Rocky menjadi salah satu dari 26 tokoh yang masuk dalam jajaran Wantimpres periode terbaru. Pelantikan tersebut dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan anggota Wantimpres dibacakan dalam prosesi di Istana.
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota. Sementara Hatta Rajasa menduduki posisi Wakil Ketua. Muhammad Qodari ditetapkan sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Presiden dan pengucapan sumpah jabatan. Setelah itu, para anggota Wantimpres menandatangani berita acara pelantikan secara bergantian di hadapan Presiden Prabowo.
Baca Juga : Rocky Gerung Resmi Masuk Wantimpres: Dari Pengkritik Menjadi Penasihat Presiden
Rocky Gerung Kini Berada di Lingkar Pertimbangan Presiden
Masuknya Rocky Gerung ke Wantimpres menjadi perhatian karena selama ini ia dikenal luas sebagai pengamat politik, akademikus, dan intelektual publik yang aktif menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan politik serta kebijakan pemerintah.
Dengan jabatan barunya, Rocky kini memiliki peran kelembagaan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden sesuai tugas Wantimpres.
Baca Juga : Pernah Dicopot Purbaya, Luky Alfirman Kini Jadi Wamenkeu
Komposisi Wantimpres kali ini juga diisi sejumlah tokoh dari beragam latar belakang, mulai dari mantan pejabat pemerintahan, tokoh agama, pengusaha, akademisi, hingga figur publik.
Pelantikan 26 Anggota
Selain Rocky Gerung, sejumlah nama yang dilantik antara lain Sinta Nuriyah, M. Quraish Shihab, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Bambang Soesatyo, Jusuf Hamka, Yahya Cholil Staquf, Said Aqil Siradj, Anwar Usman, dan beberapa tokoh lainnya. Pelantikan ini menandai terbentuknya susunan baru Wantimpres di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Pemerintah Perpendek Masa Antrean Ibadah Haji dari 49 Tahun Jadi 14 Tahun
Bagi Rocky Gerung, jabatan tersebut menempatkannya dalam peran yang berbeda dari aktivitasnya selama ini sebagai pengamat dan komentator politik. Kini, pandangan dan pertimbangannya disampaikan melalui sebuah lembaga resmi yang berada dalam lingkungan kepresidenan.
Editor : Guntur Nara



















