Menu
Pencarian

Ribuan Peserta PBI-JK di Pacitan Dihentikan, Masyarakat Diimbau Segera Periksa Status Kepesertaan

JTV Pacitan - Rabu, 25 Juni 2025 18:26
Ribuan Peserta PBI-JK di Pacitan Dihentikan, Masyarakat Diimbau Segera Periksa Status Kepesertaan
Ribuan warga Kabupaten Pacitan yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinyatakan tidak aktif sejak 1 Juni 2025. (Foto : Edwin Adji)

PACITAN - Sebanyak 10.689 warga Kabupaten Pacitan yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinyatakan tidak aktif sejak 1 Juni 2025. Penonaktifan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, dalam acara Media Gathering daring yang diikuti oleh jurnalis dari Pacitan, Tulungagung, dan Trenggalek pada Rabu (25/6/2025), menegaskan bahwa peserta yang terdampak masih memiliki waktu dua bulan untuk mengajukan pengaktifan ulang.

“Jika penonaktifan dimulai pada 1 Juni, maka batas akhir untuk proses reaktivasi adalah 1 Agustus. Silakan cek status kepesertaan melalui Puskesmas. Jika ditemukan tidak aktif, segera lakukan pelaporan ke Dinas Sosial setempat,” terang Fitriyah.

Ia menjelaskan bahwa hak untuk diaktifkan kembali hanya diberikan kepada warga yang masuk kategori miskin atau tidak mampu dan benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. Proses ini merujuk pada basis data terbaru, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN), yang kini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga :   Perpindahan Faskes Peserta BPJS Kesehatan Tak Perlu Izin Dinkes

“Nama yang tidak terdaftar di DTSEN dianggap sudah berada dalam kategori sejahtera dan tidak memenuhi syarat penerima bantuan iuran,” tambahnya.

Meski sistem berbasis data telah diperbarui, Fitriyah tidak menampik bahwa masih terdapat ketidaksesuaian di lapangan. Banyak warga yang sebenarnya masih layak menerima bantuan, tetapi ikut terkena dampak penonaktifan.

“Kami mengimbau kerja sama dari pihak Puskesmas, Dinas Sosial, dan aparat desa untuk melakukan validasi ulang dan mendampingi proses reaktivasi,” ujarnya.

Baca Juga :   Mulai Berlaku, Pemohon SIM di Magetan Wajib Sertakan Bukti Keaktifan JKN

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengecekan keaktifan JKN. “Pastikan sejak awal mendaftar sebagai peserta JKN, jangan sebagai pasien umum. Sebab jika sejak awal statusnya pasien umum, tidak bisa dialihkan ke peserta BPJS saat sudah menjalani perawatan,” pungkasnya. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.