Menu
Pencarian


Revisi Perda Desa Trenggalek Rampung, Kades Dua Periode Masih Bisa Nyalon Lagi

JTV Kediri - Kamis, 16 Juli 2026 10:58
Revisi Perda Desa Trenggalek Rampung, Kades Dua Periode Masih Bisa Nyalon Lagi
Revisi Perda Desa Trenggalek Rampung, Kades Dua Periode Masih Bisa Nyalon Lagi. (Foto : Moch. Herlambang)

TRENGGALEK - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek menuntaskan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa. Aturan baru tersebut menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan memuat sejumlah perubahan penting terkait pemilihan hingga masa jabatan kepala desa.

Revisi yang dibahas merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Selain mengacu pada UU Desa terbaru, regulasi ini juga diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Wakil Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Guswanto, menjelaskan terdapat sejumlah perubahan mendasar dalam revisi perda tersebut. Di antaranya pengaturan mekanisme calon tunggal dalam pemilihan kepala desa, pembatasan jumlah bakal calon maksimal lima orang, serta ketentuan lebih rinci mengenai pergantian antarwaktu kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru agar pelaksanaan pemerintahan desa memiliki kepastian hukum yang lebih jelas," ujarnya.

Baca Juga :   PMII Soroti Pelaksanaan MBG di Trenggalek, DPRD Siap Kawal dan Perketat Pengawasan

Aturan baru juga menghapus kewajiban bakal calon kepala desa untuk berdomisili di desa tempat pencalonan saat mendaftar. Namun, setelah terpilih, kepala desa wajib menetap di desa yang dipimpinnya. Ketentuan serupa juga berlaku bagi perangkat desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, mengatakan masa jabatan kepala desa kini mengikuti ketentuan delapan tahun untuk setiap periode.

Dengan aturan tersebut, kepala desa yang sebelumnya menjabat pada periode enam tahun maupun delapan tahun masih memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri satu kali lagi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   GMNI Trenggalek Geruduk DPRD, Tolak Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Meski pembahasan di tingkat pansus telah selesai, masyarakat masih diberi ruang untuk menyampaikan masukan terhadap substansi revisi perda sebelum regulasi tersebut ditetapkan secara final.(Moch. Herlambang)

Editor : JTV Kediri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.