Setelah beberapa hari melakulan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian disertai dengan kekerasan yang menimpa pengepul buah kelapa, Ramdan, 41 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Pelakunya adalah seorang residivis berinisial Is, 51 tahun, warga Lingkungan Gaplek, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Kapolsel Glagah, Iptu Edi Jaka Supa'at mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya bersama unit Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Komunitas Wartawan Banyuwangi Kecam Aksi Dugaan Kekerasan Kepada Jurnalis Situbondo
"Setelah kita cek CCTV yang ada di sekitar TKP, kita mengarah pada ciri-ciri yang diduga pelaku," jelasnya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Tim gabungan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait pelaku. Setelah meyakini orang yang dicurigai adalah pelaku, tim gabungan Polsek Glagah dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi segera mengamankan yang bersangkutan di rumahnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Tersangka kemudian diinterogasi.
Baca Juga : KAJ Jatim Laporkan Kekerasan Oknum Aparat terhadap Jurnalis ke Polda Jatim
"Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwasannya pada 29 september 2025 telah melakukan pencurian dan melakukan penganiayaan terhadap korban di TKP yaitu di gudang kelapa," tegasnya.
Selanjutnya tersangka diamankan menuju Polsek Glagah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan yakni, sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi, masker, helm, jaket dan clurit yang digunakan menganiaya korban.
Baca Juga : Hendak ke Pasar, Perempuan di Situbondo Dibegal dan Motor Raib
Tersangka, ternyata merupakan pemain lama dalam dunia pencurian. Dalam pemeriksaan dia mengakui sebelumnya telah beberapa kali mendekam dalam penjara. Kasus ini adalah kali ketiga dirinya berurusan dengan hukum.
"Pelaku mengakui sudah dua kali masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama, yakni pencurian," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian yng disertai dengan kekerasan. Saat ini tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.
Baca Juga : Dua Orang Penghadang Mobil Dinas Kajari Kediri Ditetapkan Tersangka
Untuk diketahui, aksi pencurian yang dilakukan Is terjadi pada Senin, 29 September 2025 dinihari. Sebelumnya, korban sudah beberapa kali kehilangan buah kelapa yang ada digudangnya. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang ada di gudang.
Pencurian yang dilakukan Is dipergoki istri korban yang memang sudah siaga pasca beberapa kali kehilangan buah kelapa. Melihat pelaku beraksi, Ramdan segera menghampirinya. Namun di luar dugaan pelaku menyerangnya dengan clurit. Melihat itu, korban berusaha menjauh hingga terjatuh. Saat itulah pelaku menyabetkan clurit ke arahnya.
"Pas saya jatuh saya diserang kena bagian kaki, lalu dia menyerang lagi dan mengenai tangan kanan saya," jelas Ramdan saat itu.
Baca Juga : Komplotan Perampok Minimarket Bersenjata Diringkus Polisi, Sempat Lakukan Perlawanan
Saat yang sama, semakin banyak warga yang berdatangan. Akhirnya nyali pelaku ciut dan memilih kabur dengan mengendarai sepedanya. Setelah berobat, korban kemudian melapor ke Polsek Glagah.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi