PASURUAN - Aksi massa terjadi di Dusun Waru, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Rabu (5/2/2025).
Seorang pelaku pencurian dihajar massa usai kepergok mencuri uang di rumah salah satu warga. Pelaku bernama Mansur alias Suryadi (48), warga Asemkandang, Pasuruan.
Pelaku dihajar massa usai kepergok mencuri uang Rp 3 juta dan dua cincin kawin di rumah Ahmad Ardani Kafi. Aksi massa ini direkam warga dan viral di media sosial.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan. Saat berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar korban dan mengambil uang serta cincin kawin.
Selanjutnya, pelaku kabur dengan tergesa-gesa. Seorang warga yang curiga melihat pelaku keluar rumah korban langsung menangkapnya. Namun, pelaku berdalih tukang pasir yang bekerja di rumah korban.
Namun, warga tidak percaya dan langsung menghubungi pemilik rumah untuk membuktikan pengakuannya. Saat itulah, pemilik rumah mengatakan bahwa tidak ada pekerja yang dipanggil.
Dalam keadaan panik, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy N-6718-TAY miliknya. Warga langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Warga yang kesal langsung menghajar pelaku hingga babak belur. Tak hanya itu, pelaku juga ditelanjangi dan motor miliknya dibakar. Beruntung, aksi massa tak berlangsung lama setelah anggota Polsek Pandaan tiba di lokasi dan mengamankan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan telah dua kali menjalani hukuman. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang sebesar Rp 4.922.000, dua cincin kawin perak, serta sepasang sandal jepit hitam yang ditemukan di belakang rumah korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Moch Fariz)
Editor : M Fakhrurrozi