KABUPATEN MADIUN - Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun menangkap seorang residivis penipuan berinisial AW alias Aryo, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pelaku kembali beraksi dengan modus meminjam sepeda motor korban lalu membawa kabur.
AW ditangkap setelah menipu seorang perempuan di Kabupaten Madiun dan menjual motor hasil kejahatannya secara online. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (18/7/2025) di Dusun Gedangan, Desa Bagi, Kecamatan Madiun.
Korban berinisial YR, warga Kabupaten Magetan, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan Omi. Setelah berkomunikasi intens, pelaku menawarkan pekerjaan dan mengajak korban bertemu. Saat bertemu, pelaku meminjam motor Yamaha Mio Soul milik korban dengan alasan menjemput teman. Namun, pelaku tak pernah kembali dan sulit dihubungi.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan AW merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara.
Baca Juga : Kapolres Madiun Berganti: AKBP Kemas Indra Natanegara Resmi Gantikan AKBP Mohammad Zainur Rofik
“Selain kejadian di Madiun, pelaku tercatat sudah melakukan 24 aksi serupa di berbagai daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Targetnya mayoritas perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi pertemanan,” jelas AKBP Kemas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih tahun 2010, sebuah ponsel Oppo A54, dan dokumen pinjaman BRI. Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, dalam Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Madiun juga mengamankan 127 knalpot brong sebagai barang bukti. Berdasarkan data, angka kecelakaan lalu lintas pada 2025 mengalami penurunan 13 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga : Pengamanan Suran Agung 2025, Polres Madiun Fokuskan Penjagaan di Titik Strategis
Berbagai upaya preventif, kreatif, hingga tindakan represif terus dilakukan, termasuk penindakan terhadap tujuh sasaran prioritas operasi. Sekitar 50 persen dari total pelanggaran sudah ditindak oleh Satlantas Polres Madiun.
Editor : JTV Madiun