SIDOARJO - Penetapan Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menambah daftar Bupati Sidoarjo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Bupati Win Hendrarso yang memimpin periode 2000 - 2010 terjerat kasus korupsi kas daerah (Kasda). Selanjutnya, bupati Saiful Ilah yang memimpin periode 2010 - 2020 juga ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi.
Penetapan tersangka 3 Bupati dalam 3 periode beruntun menjadi rekor di Indonesia. Dan, berikut catatan portaljtv.com, tiga kasus hukum yang menjerat 3 Bupati Sidoarjo.
1. Win Hendrarso (Bupati periode 2000 - 2010)
Baca Juga : Menakar Kuliner Rasa, Hidangan Pastel Karipap Ini Dapat Menggugah Selera
Terjerat kasus korupsi kas daerah (kasda) Sidoarjo senilai Rp 2,4 miliar. Win divonis 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan mengembalikan aset negara Rp 2 miliar. Win Hendrarso akhirnya bebas pada tanggal 18 Februari 2017.
2. Saiful Ilah (Bupati periode 2010 - 2020)
Ditetapkan tersangka suap sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Divonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Saiful Ilah terbukti menerima uang Rp 600 juta dari pengusaha rekanan dan pejabat daerah. Saiful Ilah akhirnya bebas pada 7 Januari 2022.
Baca Juga : PSSI Pilih Sidoarjo sebagai Tuan Rumah Gelaran Piala AFF U-23 2025
Usai bebas satu tahun, Saiful Illah kembali ditetapkan tersangka perkara gratifikasi Rp 44 miliar. Saiful ilah divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider penjara 3 bulan.
Mantan Bupati Sidoarjo itu menerima gratifikasi senilai Rp 44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga penggusaha selama ia menjabat dua periode di Sidoarjo.
3. Ahmad Muhdlor Ali (Bupati periode 2021 - 2024)
Baca Juga : Presiden Resmikan Produksi Pemurnian Logam Mulia Terbesar di Dunia di Gresik
Ditetapkan Tersangka dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi terkait pemotongan insentif 10 hingga 30 persen insentif pegawai di BPPD Sidoarjo hingga terkumpul Rp 2,7 miliar.
Baca Juga : Kampung Ramadhan 2025: Pemenang Fashion Show Cilik dan Musik Banjari Tunjukkan Bakat Gemilang di Grand Final
Editor : M Fakhrurrozi