KABUPATEN MALANG - Kesepuluh tersangka pengeroyokan Hanafi korban pengeroyokan di Karangploso Kabupaten Malang menjalani reka ulang di mapolres malang dengan para penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang.
Usai memperagakan 46 adegan di TKP pertama mereka digiring untuk memperagakan adegan di TKP kedua yang menyebabkan korban kritis hingga akhirnya meninggal.
Tampak dalam adegan ke 16 dan 30 pada TKP kedua mereka secara bersama sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang gegara mengunggah postingan korban menggunakan seragam perguruan silat PSHT.
Disamping sempat dihajar menggunakan balok paving oleh pelaku anak inisial A-G pada adegan ke 30 tendangan telak diatas perut membuat korban tersungkur hingga mengorok.
Dalam reka ulang ini juga dihadirkan saksi yang mengetahui kejadian itu dan memvideo aksi kejam mereka dan sementara masih belum ditemukan bukti baru.
Menurut Ipda Transtoto Kanit IV dan penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang bahwa hari ini melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap anak dibawah umur hingga tewas oleh oknum PSHT dan diperagakan 46 dalam adegan pertama serta 31 pada adegan kedua yang mematikan diperagakan pada adegan 16 dan 30 yang bersama sama menganiaya korban.
Hingga saat ini sudah 8 saksi diperiksa dan tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah kembali dan pelaksanaan reka ulang untuk melengkapi berkas dikejaksaan agar segera dipersidangkan. (AAN)
Editor : JTV Malang