KABUPATEN MALANG - Harapan tujuh warga Kecamatan Pujon, untuk bisa mendapatkan lahan miliknya yang dijadikan Pasar Agrobis Mantung masih terkatung. Meskipun hasil verifikasi lapangan, memastikan bahwa total lahan seluas 2300 meter milik ketujuh warga tersebut, berada di area Pasar Agrobis Mantung.
Kepastian ini, disampaikan Agus Subyantoro SH, kuasa hukum ketujuh warga saat rapat dengar pendapat umum (RDPU), dengan Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Rabu (19/11/25).

"Hari ini, RDPU kedua. Menindaklanjuti hasil verifikasi faktual di lapangan. Berdasarkan hasil verifikasi faktual dan kroscek data yuridis dan fakta di lapangan bahwa objek sengketa atau tanah milik tujuh orang klien kami memang berada di area Pasar Agrobis Mantung," ungkap Agus Subyantoro SH.
Baca Juga : Wagub Emil Ajak Lintas Instansi Bantu Atasi Konflik Tanah Pertamina di Surabaya
Menurutnya, verifikasi lapangan diikuti oleh Dinas Pertanahan, BPN, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Pemerintah Desa setempat serta anggota DPRD Kabupaten Malang. Verifikasi lapangan dilakukan setelah RDPU pertama pada bulan Juni 2025 lalu.
"Dari BPN juga memastikan bahwa tanah milik tujuh orang klien kami berada di area Pasar Agrobis Mantung. BPN memiliki alat untuk mengetahui SHM nomor sekian titik kordinat berada di mana. Dan setelah dicek melalui alat, ternyata tepat di Pasar Agrobis Mantung," jelasnya.
Baca Juga : Sengketa Tanah di Babat Jerawat Surabaya, Tergugat Hadirkan Dua Saksi Fakta di Persidangan
Dengan demikian, lanjut Agus, setelah ada kesesuaian data, maka sebagai warga meminta hak ganti rugi. Karena selama 12 tahun lebih ini, tanahnya ditempati dan dikelola secara melawan hukum oleh dinas yang bermitra dengan Pemerintah Desa setempat.
"Berapa ganti ruginya, kami tidak menuntut terlalu berlebihan. Supaya fair ya datangkan tim appraisal, yang terpenting warga tidak dirugikan," tegas Agus.
Sebagai informasi, tujuh warga Kecamatan Pujon, menuntut ganti rugi atas lahan seluas 2300 meter yang kini dijadikan Pasar Agrobis Mantung. Mereka mengklaim sebagai pemilik lahan dari sebagaian lahan di pasar yang ada di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut.
Baca Juga : Perang Hukum Ahli Waris Lawan Koperasi
Kepemilikan lahan seluas 2300 meter itu, dibuktikan dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) serta Surat Hak Milik (SHM) sah.
Dijelaskan Agus, pada tahun 1995 - 1996, ketujuh kliennya ini mendapat tawaran membeli tanah tavling dari mantan Kepala Desa (Kades) Ngroto, Kecamatan Pujon, yang sudah meninggal dunia. Karena tertarik, mereka membeli tanah kavling itu dengan total luas 2300 meter.
Satu kavling tanah luasnya 200 meter. Tujuh warga itu ada yang membeli satu dan dua kavling. Pembelian tanah itupun dilakukan secara sah.
Baca Juga : SHM Tanah 9.460 Meter Dibatalkan PTUN, Pria di Mojokerto Minta Keadilan
Namun masalah mulai muncul tahun 1998 - 1999 hingga sekarang ini. Tanah milik ketujuh warga ini secara sepihak dibangun Pasar Agrobis Mantung.

Pemerintah Desa setempat juga menyampaikan secara sepihak, bahwa tanah itu adalah tanah bondo desa yang merupakan tanah negara. Sehingga proses jual beli dibatalkan.
Baca Juga : MA Kabulkan Gugatan Warga Karangketug Pasuruan, Pemkot Wajib Bayar Ganti Rugi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, SH, membenarkan bahwa hasil verifikasi lapangan sebagian lahan milik tujuh warga tersebut berada di Pasar Agrobis Mantung. Namun lahan tersebut adalah Tanah Bondo Desa. Artinya bahwa tanah tersebut Milik Negara.
"Sebetulnya tujuh orang warga ini adalah korban. Saat transaksi jual beli, mereka tidak mengetahui status tanah tersebut. Sebab mereka percaya dengan oknum Kepala Desa terdahulu yang menjual tanah itu," terang Redam.
Namun anehnya, dari tujuh orang yang membeli tanah tersebut, salah satunya sampai muncul SHM sementara lainnya berbentuk AJB.
Karena status tanah itu adalah milik negara, Komisi I DPRD Kabupaten Malang dalam konteks ini tidak bisa memutuskan benar dan salah. Komisi I memberikan solusi dengan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, memberikan fasilitas kepada tujuh orang warga yang menjadi korban bisa mendapat tempat untuk usaha berjualan.
"Dari pihak pemerintah sudah siap memberikan fasilitas sepenuhnya, sebagai ganti rugi. Namun dari pihak tujuh orang warga masih berpikir terlebih dahulu. Jika mereka tidak menerima fasilitas dan tetep kekeh, saran kami bisa mengajukan gugatan ke meja hijau (Aan)
Editor : JTV Malang



















