Menu
Pencarian

Razia Warkop dan Cafe, Satpol PP Gresik Amankan Miras dan 6 Pramusaji

M. Amin - Kamis, 16 Oktober 2025 06:00
Razia Warkop dan Cafe, Satpol PP Gresik Amankan Miras dan 6 Pramusaji
Petugas Satpol PP Gresik mendata pramusaji yang menjual miras, Rabu (15/10/2025) malam. (Foto: Dok Satpol PP Gresik)

GRESIK - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja menggelar razia minuman keras (miras), Rabu (15/10/2025) malam.

Sasaran razia kali ini, warung kopi (warkop) dan cafe di Jalan Tambang. Hasilnya, puluhan botol miras diamankan dan enam pramusaji diamankan.

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, razia digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 juncto Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, serta Perda Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

"Razia ini untuk menegakkan Perda dan kebetulan kita mendapatkan informasi adanya peredaran miras di warkop dan cafe Jalan Tambang," ujarnya.

Baca Juga :   Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 11 Tersangka

Dalam razia ini, petugas menyasar warkop portal terlebih dahulu. Di sini, petugas mengamankan 7 botol bir bintang dan 2 botol kawa-kawa.

"Selain itu, kita juga mengamankan 3 orang Pramusaji yang akan kita periksa hari ini," ungkapnya.

Sementara di Station Cafe, petugas menyita 4 botol Alexis, 3 botol kawa-kawa, 18 botol bir bintang, dan 2 botol Guinness. Sama seperti di warkop Portal, petugas juga mengamankan 3 Pramusaji.

Baca Juga :   Tiga Kali Dirazia Jual Miras, Toko di Gubeng Disegel Satpol PP Surabaya

Agustin menegaskan akan terus menggelar operasi dan menindak tegas tempat-tempat yang kedapatan melanggar perda, khususnya terkait peredaran miras tanpa izin.

"Kami ingin menciptakan Gresik yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal maupun praktik-praktik yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.