TUBAN - Petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri Kabupaten Tuban menggelar razia menyasar warung penjual minuman keras tanpa izin, Minggu malam (10/8/2025). Operasi dilakukan di empat titik, di wilayah Kecamatan Palang dan Kecamatan Semanding untuk menekan peredaran miras ilegal menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, petugas menemukan tiga botol arak yang dijual tanpa izin. Razia berlanjut ke Desa Panyuran, Kecamatan Palang, dan mendapati berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya satu botol arak, empat botol anggur merah, enam botol kawa-kawa, serta tiga botol bir hitam.
Di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, petugas menyita satu botol air mineral berisi arak. Razia diteruskan ke Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, di mana petugas menggerebek puluhan remaja yang tengah menenggak miras.
Saat petugas datang, para remaja berhamburan melarikan diri. Dari lokasi ini, disita delapan botol arak, empat botol anggur merah, satu botol anggur hijau, delapan botol kawa-kawa, tiga botol bir hitam, dan satu botol vodka Iceland.
Baca Juga : Kasus Laka Akibat Mihol Naik, M. Fikser: Pengelola RHU Ikut Tanggung Jawab
Seluruh minuman keras disita sebagai barang bukti. Petugas juga mengambil KTP pemilik warung untuk proses pemanggilan dan penindakan hukum. Razia akan terus dilakukan hingga peredaran miras di Tuban benar-benar hilang.
“Razia ini akan dilakukan berkelanjutan hingga menciptakan situasi aman, tertib, dan kondusif,” tutup Iptu Edi Purnomo selaku KBO Samapta Polres Tuban. (Dziky Muhamad/Rafelina Rosa)
Editor : M Fakhrurrozi