JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengusulkan agar pembuatan akun media sosial di Indonesia mensyaratkan penggunaan nomor HP atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Usulan tersebut disampaikan dalam forum koordinasi humas di Mako Marinir, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/9/2026).
"Jadi ya cara menurunkan hoaks itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah agar tidak anonim maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP gitu ya, atau KTP," ucap Qodari, setelah forum koordinasi humas.
Langkah ini diusulkan sebagai bagian dari strategi komprehensif pemerintah dalam menangani disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di ruang digital. Menurut Qodari, sebagian besar informasi bohong atau hoaks yang beredar luas di media sosial selama ini bersumber dari akun-akun anonim.
"Kita tahu juga sekarang lewat media sosial juga banyak, banyak penipuan, baik investasi, atau misalnya love scam dan seterusnya," jelasnya.
Dengan mengurangi tingkat anonimitas melalui verifikasi identitas resmi, penyebaran hoaks diyakini akan semakin berkurang. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan angka penipuan online di media sosial, seperti modus investasi palsu maupun love scam.
"Kita jelaskan, kita klarifikasi. Kalau urusan teknisnya dengan platform, wilayahnya ada di Kominfo, bukan di Bakom," pungkas Qodari.
Meskipun demikian, Qodari menjelaskan bahwa urusan teknis yang berkaitan langsung dengan platform digital merupakan wilayah kerja Kementerian Komunikasi, sementara Bakom RI berfokus pada perumusan mekanisme pencegahan secara menyeluruh.
Melalui wacana pengaturan ini, pemerintah berharap ruang gerak penyebar konten negatif dapat ditekan demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Penerapan identitas yang jelas juga diharapkan mampu meningkatkan rasa tanggung jawab para pengguna dalam berinteraksi di media sosial. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















