KEDIRI - Yuyun Masita Yuwono akhirnya bisa bernafas dengan lega, setelah dirinya diputus bebas dari semua dakwaan dan tidak bersalah dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Sebelumnya pengusaha kuliner ternama di Kota Kediri ini, pada Mei 2021 diputus bersalah karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri.
Tetapi upaya perempuan 67 Tahun ini dalam mencari keadilan tidaklah mudah. Bersama tim kuasa hukumnya, Yuyun Masita harus berjuang melalui sejumlah tahapan persidangan. Luka Fardani, selaku tim kuasa hukum Yuyun menilai putusan Mahkamah Agung sangat tepat dan memiliki dasar hukum serta mempunyai kajian ilmiah.
“Yuyun Masita Yuwono ini telah kami terima pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2024 yang pada pokoknya yang menyatakan Yuyun Masita Yuwono tidak bersalah, tidak terbukti secara sah,” ungkap Luka Fardani Penasihat Hukum Yuyun Masita.
Sementara itu, Yuyun Pengusaha Restoran Kediri merasa terharu dan bahagia atas putusan PK tersebut. Dirinya bisa lega setelah namanya kembali bersih dari dakwaan tindak pidana.
Baca Juga : KamiKamu, Cafe dan Resto dengan Konsep Alam di Surabaya Barat
“Saya merasakan bahwa keadilan masih di Negara kita,” imbuh Yuyun Masita.
Seperti diketahui, Yuyun Masita Yuwono sempat dilaporkan oleh Wijayanto alias Wee U dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Yuyun diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri, pada Mei 2021 lalu dan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, hasilnya Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kediri.
Upaya hukum tidak berhenti disitu, Pihak penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan lagi-lagi status Yuyun kembali diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga : Serabi Legendaris Khas Solo yang Berdiri Sejak Tahun 1923, Cabang Kota Kediri
Tim kuasa hukum Yuyun terus berjuang hingga titik akhir, dengan mengajukan peninjauan Kembali. Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali sependapat dengan keterangan ahli yang disampaikan tim kuasa hukum, dan memutus Yuyun bebas dari semua dakwaan serta tidak bersalah. ( Beny Kurniawan )
Editor : JTV Kediri