MOJOKERTO - Aksi pencurian terjadi di Musala Dusun Belor, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu (5/7/2026).
Beruntung, aksi pelaku dipergoki jemaah dan langsung dihajar massa. Aksi massa tak berlangsung lama setelah polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Kapolsek Pacet, AKP Mohammad Khoirul Umam mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
"Korban bersama keluarganya saat itu singgah di musala untuk menunaikan salat Dzuhur usai berwisata di kawasan Klurak Eco Park di Dusun Belor, Desa Kembangbelor. Mereka bergantian menunaikan ibadah salat Dhuhur," ujar Kapolsek.
Istri korban salat terlebih dahulu, sementara korban menjaga motor dan barang bawaan. Namun, saat korban mengambil air wudhu, tiba-tiba tas selempang korban hilang.
Korban yang panik langsung bertanya kepada pengunjung di sekitar musala. Seorang saksi mengaku melihat seorang pria keluar dari musala sambil membawa tas berwarna hijau milik korban.
Tanpa menunggu lama, korban langsung mengejar terduga pelaku sambil berteriak maling. Teriakan korban ini membuat pelaku panik hingga membuang tas korban.
Namun, upayanya kabur dari warga tak berhasil. Warga yang melihat ada pelaku pencurian langsung melakukan penghadangan dan menangkap. Tanpa dikomando, warga menghajar pelaku hingga babak belur.
Sejumlah perangkat desa mengamankan pelaku yang mengalami luka di wajah. Anggota Polsek Pacet yang tiba di lokasi, membawa pelaku RS Sumberglagah untuk menjalani perawatan medis.
"Terduga pelaku yang berhasil diamankan warga, kemudian dibawa ke IGD RS Sumberglagah karena mengalami luka di bagian wajah dan hidung. Setelah menjalani perawatan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Pacet untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan terduga pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti," katanya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna hijau yang berisi dua unit telepon genggam, dompet, uang tunai Rp550 ribu, kacamata hitam, serta sepeda motor Honda ADV yang diduga digunakan saat beraksi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
"Korban sempat membuat laporan polisi, namun dalam perkembangannya korban mengajukan permohonan pencabutan laporan. Kami tetap menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan prosedur yang ada," tegasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi

















