GRESIK - Polres Gresik bersama jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus terkait judi online dan narkoba dalam rangka mendukung komitmen 100 hari kerja Presiden.
Sejak 28 Oktober hingga 14 November 2024, sebanyak 37 orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu-sabu dan uang hasil judi online.
Razia besar-besaran ini mencakup berbagai wilayah di Gresik, termasuk perkotaan dan daerah sekitarnya.
Dari 32 kasus yang terungkap, 15 orang di antaranya terlibat dalam perjudian online, sementara 15 lainnya terjerat kasus narkoba. Empat tersangka lainnya ditangkap dalam kasus judi kartu remi.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito, menyatakan, "Terhitung mulai 28 Oktober - 14 November 2024, Polres Gresik telah berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus dan mengamankan 37 tersangka dengan rincian sebagai berikut: untuk kasus narkoba 13 kasus dengan 15 tersangka, judi online 15 kasus dengan 15 tersangka, judi konvensional 1 kasus 4 tersangka, dan kejahatan terhadap perempuan dan anak 3 kasus dengan 3 tersangka."
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,38 gram, 34 unit handphone, satu set kartu domino, satu flashdisk, 8 unit sepeda motor, jaket hitam, dan uang tunai sebesar 3,6 juta rupiah yang diduga hasil judi.
Polres Gresik menegaskan bahwa operasi pemberantasan judi online dan narkoba akan terus digalakkan di seluruh wilayah hukum Polres Gresik, sebagai upaya mendukung pemberantasan kejahatan dan menciptakan keamanan di masyarakat. (M.Amin/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe