SURABAYA - Umin, pria asal Kecamatan Panggung Rejo, Pasuruan, harus menghadapi tuntutan berat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis sore (18/10/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Krisna Wahyu Wijaya, dalam surat dakwaannya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun atas dugaan menyimpan dan menjual 13.500 butir pil yang terdiri dari pil berwarna biru Omega, pil berlogo huruf Y, dan pil berlogo DMP.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Juncto Pasal 136 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Umin dituduh melakukan tindak pidana terkait narkotika, meski terdakwa melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan tersebut.
Alamsyah selaku kuasa hukum terdakwa menyebut tuntutan yang diajukan JPU tidak relevan dengan fakta persidangan.
Menurutnya, hasil laboratorium forensik dari Polda Jatim telah menunjukkan bahwa pil yang disita tidak mengandung metamfetamin atau zat terlarang lainnya yang dapat dikategorikan sebagai narkotika.
"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan, karena hasil forensik menunjukkan pil tersebut tidak mengandung narkotika," ujar Alamsyah.
Dalam surat pembelaannya, Alamsyah juga meminta majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan memutus perkara ini dengan adil.
Sidang ini menjadi sorotan karena penggunaan pasal narkotika terhadap terdakwa yang diklaim menyimpan pil yang tidak terbukti sebagai narkotika. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan nasib terdakwa dalam menghadapi tuntutan berat dari kejaksaan. (Juli Susanto/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe