LAMONGAN - Seorang pria di Lamongan tega menyetubuhi adik iparnya yang masih SMP hingga hamil. Perbuatan bejat tersebut dilakukan M. Abib, warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Akibat perbuatannya, pria berusia 33 tahun ini ditangkap anggota unit reskrim Polsek Paciran. Sementara akibat perbuatan tersangka, korban yang masih duduk di bangku kelas 7 Madrasah Tsanawiyah ini hamil satu bulan.
Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku ini saat ayah korban pulang kerja. Ketika itu, ayah korban melihat anaknya HA (15) bersama saudara lainnya menangis di ruang tamu.
Lantaran curiga, sang ayah pun bertanya kenapa menangis semua.
"Onok opo kok nangis kabeh?" tanya sang ayah.
Saat itulah, semua menjawab bila HA hamil. Atas jawaban ini, sang ayah mengklarifikasi ke HA dan saat itulah HA mengakui bila tengah hamil.
HA juga mengungkapkan bila kakak iparnya Abib yang membuatnya hamil. HA juga mengakui persetubuhan terjadi sejak kelas 7 Madrasah Tsanawiyah.
Persetubuhan terakhir terjadi tanggal 14 April saat korban menginap di rumah tersangka di Desa Kemantren. Tak terima atas kejadian ini, ayah korban melaporkan Abib ke Polsek Paciran.
Atas laporan ini, anggota unit reskrim Polsek Paciran langsung menangkap tersangka di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Abib mengakui perbuatannya.
Kini, akibat perbuatannya tersangka Abib bakal dijerat undang-undang perlindungan amak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Zulkifli Zakaria)
Editor : M Fakhrurrozi