Seorang pria di Banyuwang, SP, 33 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, tega menghabisi nyawa anak tirinya, MAT, 11 tahun. Korban diduga dihabisi dengan cara dicekik oleh pelaku. Meski sempat kabur, Pelaku berhasil dibekuk Polisi tiga jam setelah kejadian.
Kapolsek Kabat, AKP Kusmin mengatakan, peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu, 28 Juni 2025 di rumah yang ditempati korban, dan adik korban, di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Aksi sadis ini diketahui ibu kandung korban, Nur Indana Zulfa, 32 Tahun. Saat kejadian, Nur Indana Zulfa berada di rumah kakaknya yang berada di depan rumah tempat kejadian. Dia berada di rumah itu untuk menghindari suami sirinya yang datang untuk mengajak berbaikan.
Sebelum kejadian, Nur Indana dan pelaku tinggal di rumah kontrakan di wilayah Desa Labanasem. Karena cek cok dengan pelaku, sekitar 10 hari belakangan Nur Indana tinggal bersama kedua anaknya.
Beberapa saat kemudian, adik korban, AFA, hendak kembali ke rumah yang selama ini ditempatinya untuk korban yang masih berada di dalam rumah bersama pelaku. Namun AFA urung masuk ke dalam karena rumah tersebut dalam kondisi gelap. Seluruh lampu penerangan dalam keadaan padam. Diapun menyampaikan hal itu pada ibunya.
“Karena khawatir terjadi apa-apa dengan anaknya, Ibu kandung korban mengecek ke dalam rumah,” jelas Kusmin, 29 Juni 2025.
Saat masuk ke dalam rumah, Nur Indana mendapati pelaku yang juga ayah tiri korban berada di dalam kamar mandi. Saat itu, pelaku tampak tergopoh-gopoh melarikan diri lewat pintu depan. Nur Indana buru-buru mengecek ke dalam kamar mandi.
“Saat itu didapati korban telah tergeletak di lantai kamar mandi,” terangnya.
Seketika ibu korban berteriak sekeras-kerasnya meminta tolong. Wargapun berdatangan ke lokasi. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Rogojampi. Namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia dengan bekas luka cekikan di leher,” tegasnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kabat. Kusmin segera memimpin anak buahnya melakukan oleh TKP. Di saat yang sama, Kusmin berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kabat bersama Resmob Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka.
“Tiga jam setelah kejadian tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Singojuruh,” tegasnya.
Malam itu juga, tersangka dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah menghabisi anak tirinya.
Tersangka dijerat denga pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Untuk motif tersangka masih kita dalami,” pungkasnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi