Menu
Pencarian


Prabowo Kejar Aset Koruptor hingga Luar Negeri : KPK Perkuat Kerja Sama Global dan Buru Buronan Internasional di Wina

Portaljtv.com - Sabtu, 7 November 2026 20:02
Prabowo Kejar Aset Koruptor hingga Luar Negeri : KPK Perkuat Kerja Sama Global dan Buru Buronan Internasional di Wina
Presiden Prabowo Subianto ketika menghadiri deklarasi BOP di sela sela WEF di Davos, Swiss pada Januari 2026 (dok : Istimewa)

WINA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan kerja sama internasional untuk mempercepat pelacakan serta pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan di luar negeri. Komitmen strategis tersebut disampaikan dalam rangkaian forum United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang berlangsung di Wina, Austria, pada 2 hingga 6 November 2026. Langkah hukum ini diambil mengingat perkembangan kejahatan korupsi lintas negara semakin kompleks dengan melibatkan pergerakan pelaku, aset, dan aliran dana yang melintasi batas yurisdiksi.

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjelaskan bahwa pola kejahatan transnasional yang memindahkan harta hasil korupsi antarnegara menuntut mekanisme kolaborasi antarotoritas penegak hukum secara efektif. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penjatuhan sanksi pidana badan kepada para pelaku semata, tetapi juga harus berorientasi pada perampasan dan pengembalian uang negara untuk kepentingan masyarakat luas.

"Korupsi semakin banyak melibatkan pergerakan pelaku, aset, dan aliran dana lintas negara. Karena itu, penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci untuk memastikan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban dan aset hasil kejahatan dapat ditelusuri serta dikembalikan kepada negara," kata Agus Joko Pramono di sela-sela pertemuan UNCAC di Wina.

Dalam kesempatan tersebut, delegasi Indonesia mengikuti sejumlah agenda utama, di antaranya pertemuan kelompok peninjau implementasi konvensi, forum ahli kerja sama internasional, kelompok kerja pemulihan aset, serta sesi khusus konferensi negara anggota. Forum-forum tersebut menguji efektivitas peninjauan antikorupsi, pemenuhan bantuan teknis, hingga mekanisme pengembalian aset kejahatan lintas negara. KPK menekankan bahwa perampasan hasil kejahatan merupakan komponen mendasar yang tidak terpisahkan dari seluruh upaya penindakan korupsi.

"Pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi. Melalui kerja sama internasional yang kuat, negara-negara dapat saling membantu menelusuri aset yang disembunyikan di berbagai yurisdiksi sehingga hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik," tutur Agus Joko Pramono.

Guna memperkuat jangkauan penindakan di tingkat global, KPK telah menjalin 16 nota kesepahaman dengan berbagai lembaga antikorupsi di pelbagai negara. Kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi, peningkatan kapasitas aparat, koordinasi operasional, hingga eksekusi pemulihan aset. Sepanjang tahun 2026, lembaga antirasuah ini tercatat mengelola 22 permintaan kerja sama internasional yang terdiri atas delapan permintaan masuk dari luar negeri serta 14 permintaan keluar melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik maupun jalur koordinasi antarlembaga.

Salah satu bentuk keberhasilan kolaborasi internasional yang dipaparkan dalam forum dunia tersebut adalah kerja sama antara KPK, otoritas imigrasi Indonesia, dan lembaga antikorupsi Thailand NACC dalam memulangkan seorang buronan yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice. Keberhasilan penangkapan tersangka korupsi ini membuktikan pentingnya kecepatan pertukaran informasi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menembus batas wilayah negara.

Selain memaparkan capaian operasional, delegasi Indonesia turut memberikan masukan kritis terkait persiapan evaluasi tahap kedua konvensi antikorupsi PBB yang dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2027. Indonesia mendorong agar penilaian kinerja antikorupsi antarnegara tidak hanya berpatokan pada ketersediaan aturan hukum tertulis, melainkan mengukur secara objektif efektivitas penegakan hukum di lapangan.

"Indonesia memandang bahwa keberhasilan implementasi konvensi harus dapat tercermin dalam perubahan nyata, penguatan institusi, serta peningkatan kualitas tata kelola antikorupsi di masing-masing negara," tegas Agus Joko Pramono.

Ia menambahkan bahwa rekomendasi hasil peninjauan konvensi harus bersifat praktis dan dapat segera ditindaklanjuti guna menutup kesenjangan implementasi hukum di berbagai negara. Keikutsertaan aktif Indonesia dalam sidang internasional di Austria ini mengukuhkan posisi KPK untuk terus memperluas jaringan kemitraan global demi memastikan setiap harta hasil korupsi dapat ditarik kembali ke tanah air.

Penulis : cahya Hafid Abdillah

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.