MOJOKERTO - Sidang Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Polres Mojokerto yang tega membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas, memasuki babak akhir, Kamis (23/1/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, berlangsung online. Terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Polda Jawa Timur. Sementara di ruang sidang hanya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat hukum terdakwa.
Dalam persidangan, Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah hingga mengakibatkan suaminya meninggal dunia.
Baca Juga : Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
"Satu, bahwa FN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang berakibat matinya korban sebagaimana dalam dakwaan penguggat. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ungkapnya.
Tiga, lanjut Ketua Majelis Hakim, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dalam pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap di tahanan, lima menetapkan barang bukti berupa satu botol bekas kemasan air mineral dan seterusnya untuk dimusnahkan.
"Enam, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp20 ribu. Demikian ya terdakwa susah dibacakan putusannya, atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum," katanya.
Baca Juga : Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu FN: Saya Hanya Menakutinya Saja
Atas vonis ini, terdakwa belum bisa memutuskan menerima atau pikir-pikir dan lebih menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
"Saya serahkan kepada ibu dan bapak kuasa hukum," ucap terdakwa FN (28) secara daring di Polda Jawa Timur.
Penasihat hukum terdakwa, Iptu Tatik Suryaningsih mengatakan, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim dan menerima vonis 4 tahun tersebut.
Baca Juga : Briptu FN, Polwan Polres Mojokerto yang Bakar Suami hingga Tewas Mulai Diadili
"Setelah kami koordinasi dengan pimpinan, kami sepakat untuk menerima," ujarnya.
Iptu Tatik menjelaskan pertimbangan terkait menerima vonis 4 tahun dalam sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tersebut. Pasca persidangan tersebut, terdakwa juga harus menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang tersebut juga membutuhkan waktu yang lama.
"Kasihan anaknya sudah lama di rutan sana, bentar lagi juga ada sidang kode etik yang harus dihadapi terdakwa lagi. Ini butuh waktu yang lama juga, nant8 juga ada PB (Pembebasan Bersyarat). Yang kami pertimbangan juga ada PB, kalau terlalu lama nanti kita banding, masih berapa tahun lagi?," jelasnya.
Baca Juga : Berkas P21, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Segera Diadili
Ditambahkan, anak ketiga terdakwa juga harus menjalani operasi kelainan kelamin yang dideritanya. Meski diakui keputusan Majelis Hakim masih berat namun banyak proses yang harus dilalui oleh terdakwa. Menurutnya terdakwa melakukan KDRT tersebut tidak ada kesengajaan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Anton Zulkarnaen mengatakan, vonis 4 tahun yang diakomodir Majelis Hakim tersebut dianggap adil. "Atas putusan tersebut kami menerima, masa pikir-pikir dan Pasl 233 KUHP tidak kami pakai. Kami menerima putusan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW dituntut 4 tahun penjara pada, Selasa (17/12/2024) lalu. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca Juga : Briptu RDW Alami Luka Bakar 96 Pesen usai Dibakar Istri di Aspol Mojokerto
Perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan korban kehilangan nyawa tetapi juga memicu keresahan di masyarakat. JPU juga menyampaikan hal-hal meringankan. Diantaranya, ibu korban telah memaafkan terdakwa di depan persidangan dan terdakwa telah mengakui perbuatannya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi