MADURA - Anggota Satnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial S ditangkap di wilayah Ketapang.
Dari penangkapan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu, satu unit Handphone dan satu sepeda motor. Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, tersangka mengakui hendak mengirim sabu ke Kalimantan.
“Tersanngka S ini ditangkap sekitar pukul 16.00 di wilayah Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Barang bukti yang kami sita disini terdapat tiga kilogram sabu-sabu, satu sepeda motor dan satu hp genggam," ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Kapolres menambahkan, keberhasilan menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
"Penyelidikan berlangsung selama beberapa hari dan tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersanngka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun dan yang paling lama 20 Tahun penjara.
Saat ini, petugas masih memburu bandar narkoba termasuk para pelaku lainnya. Sementara seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang. (Sani Akbar)
Editor : M Fakhrurrozi



















