Menu
Pencarian


MUI Kota Probolinggo Minta Sound Horeg Diatur, Wali Kota Siapkan Surat Edaran

Farid Fahlevi - Jumat, 18 September 2026 12:45
MUI Kota Probolinggo Minta Sound Horeg Diatur, Wali Kota Siapkan Surat Edaran
MUI Kota Probolinggo, menyerahkan rekemondasi aturan sound horeg ke Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin. (Foto: Istimewa)

PROBOLINGGO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo meminta penggunaan sound horeg dan pengeras suara di tempat terbuka diatur secara jelas. Pengaturan dinilai diperlukan agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga lainnya.

Permintaan tersebut disampaikan MUI Kota Probolinggo saat menyerahkan Tausiyah/Rekomendasi Nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026 kepada Wali Kota Probolinggo dr. Amuddin, dalam audiensi di Ruang Transit Pemerintah Kota Probolinggo.

Ketua Umum MUI Kota Probolinggo KH. M. Sulthon, mengatakan rekomendasi tersebut bukan bertujuan melarang keberadaan sound system maupun menghentikan kegiatan masyarakat.

“MUI tidak ingin mematikan kegiatan masyarakat maupun usaha sound system. Yang kita dorong adalah adanya pengaturan agar penggunaan sound system dilakukan secara tertib, aman, sehat, dan menghormati hak orang lain,” ujar KH. Sulthon.

Baca Juga :   Anugerah Inovasi Media Pembelajaran PAUD dan PNF 2026, Wali Kota dan Bunda PAUD Apresiasi Guru Kreatif di Probolinggo

Menurutnya, sound system merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang dapat digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat.

“Sound system bisa memberikan manfaat untuk kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, seni, budaya, hiburan, ekonomi kreatif, kepemudaan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya,” jelasnya.

Namun, MUI menyoroti penggunaan sound system dengan intensitas suara yang berlebihan.

Baca Juga :   Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemkot Probolinggo Luncurkan Gempita BPPKAD Bangkit

“Yang menjadi perhatian adalah penggunaan sound system dengan intensitas yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, kenyamanan, kesehatan maupun hak masyarakat lainnya,” kata KH. Sulthon.

Karena itu, MUI mendorong pemerintah membuat aturan yang mampu menyeimbangkan kepentingan penyelenggara kegiatan dengan hak masyarakat di sekitarnya.

“Intinya, kita ingin ada keseimbangan. Masyarakat tetap bisa menyelenggarakan kegiatan, tetapi masyarakat lainnya juga memiliki hak untuk mendapatkan ketenangan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan,” tambahnya.

Baca Juga :   Lengkapi Perizinan, Mie Gacoan di Kota Probolinggo Buka Kembali

Dalam rekomendasi yang ditetapkan pada 13 September 2026 tersebut, MUI meminta Pemerintah Kota Probolinggo menyusun kebijakan mengenai penggunaan sound system dan pengeras suara di tempat terbuka.

MUI juga mendorong adanya standar teknis tingkat kebisingan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengaturan waktu dan lokasi penggunaan sound system.

“Waktu penggunaannya perlu diatur, terutama dengan mempertimbangkan waktu istirahat, kegiatan belajar, kegiatan ibadah dan pelayanan kesehatan,” jelas KH. Sulthon.

Lokasi yang berada di sekitar rumah sakit, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, kawasan permukiman dan kawasan sensitif lainnya juga dinilai perlu mendapat perhatian khusus.

Selain aturan teknis, MUI mendorong adanya mekanisme pemberitahuan atau perizinan yang disesuaikan dengan skala, lokasi, karakter dan risiko kegiatan.

Penyelenggara kegiatan juga diminta bertanggung jawab terhadap ketertiban, keselamatan, kebersihan serta dampak yang ditimbulkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo Ustadz Muzakki Kholil mengatakan persoalan sound horeg tidak hanya menyangkut tingkat kebisingan.

Menurutnya, sejumlah kegiatan yang menggunakan sound horeg juga berpotensi diikuti perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan norma.

“Dampak negatif lainnya dari sound horeg ada timbulnya perilaku negatif seperti joget-joget erotis seperti di diskotik, minuman keras dan tontonan negatif lainnya,” ujar Muzakki.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kegiatan semacam itu juga dapat disaksikan anak-anak.

“Hal ini sangat membahayakan terutama karena juga ditonton oleh anak-anak,” tegasnya.

MUI Kota Probolinggo juga menyatakan mendukung Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg. Fatwa tersebut dinilai dapat menjadi salah satu pedoman pemerintah dalam menyusun aturan di daerah.

MUI juga mengusulkan adanya kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses. Pengaduan tersebut diharapkan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.

Untuk pelanggaran, MUI mendorong penanganan secara bertahap. Mulai dari edukasi, teguran, pembinaan, penghentian kegiatan apabila diperlukan hingga sanksi administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin merespons rekomendasi MUI tersebut. Ia menyatakan pemerintah kota akan menindaklanjuti persoalan penggunaan sound horeg melalui surat edaran.

“Saya akan tindaklanjuti dengan membuat surat edaran sebagaimana surat edaran Gubernur Jawa Timur,” tegas Aminuddin.

MUI Kota Probolinggo menyambut baik rencana tersebut. MUI juga menyatakan siap menjadi mitra pemerintah dalam edukasi, sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat.

Menurut MUI, penataan penggunaan sound system perlu dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni regulasi, edukasi dan pengawasan.

“Regulasi harus jelas, terukur, adil dan dapat dilaksanakan,” kata KH. Sulthon.

Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha sound system perlu diberikan pemahaman mengenai penggunaan teknologi yang tetap menghormati hak orang lain.

“Pengawasan juga harus dilakukan secara objektif dan proporsional dengan mengutamakan pencegahan, teguran, pembinaan dan penegakan aturan apabila terjadi pelanggaran,” tambahnya.

MUI menegaskan, ruang publik merupakan ruang bersama. Karena itu, kebebasan menyelenggarakan kegiatan harus berjalan bersama dengan tanggung jawab untuk tidak mengganggu hak masyarakat lainnya.

“Mengatur bukan berarti melarang. Menjaga ketertiban bukan berarti mematikan kebebasan,” pungkas KH. Sulthon. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.