Menu
Pencarian


BPK Mulai Audit Laporan Keuangan BPI Danantara Tahun 2025

Portaljtv.com - Jumat, 18 September 2026 18:49
BPK Mulai Audit Laporan Keuangan BPI Danantara Tahun 2025
Grand Entry Meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (17/9/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025.

Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BPI Danantara.

Dalam rilis resminya, BPK menyatakan, dimulainya pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria.

“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Slamet Edy Purnomo.

Pemeriksaan BPK mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam struktur BPI Danantara.

Dalam pemeriksaan ini, BPK akan menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko atau risk-based audit. Pendekatan ini mencakup identifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan, dan kelemahan pengendalian intern.

“Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan. Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan,” jelas Slamet Edy Purnomo.

Sebelumnya, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026.

Menurut BPK, proses persiapan pemeriksaan berlangsung sejak diterimanya laporan keuangan tersebut hingga diterbitkannya Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026.

Tahapan persiapan tersebut mencakup pemutakhiran penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan untuk memastikan audit grup berjalan efektif, terarah, dan sesuai standar pemeriksaan.

Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

BPK mengharapkan kerja sama dan komunikasi efektif dari seluruh pihak agar pemeriksaan berlangsung tepat waktu dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme. (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.