PAMEKASAN - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan non-standar.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasih Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menghimbau pengguna sepeda listrik untuk tidak beraktivitas di jalan raya mengingat sepeda listrik belum memenuhi standar kendaraan bermotor yang boleh melintas di jalan raya.
"Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," Kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Kamis (24/4/2025).
AKP Sri Sugiarto mengatakan, bahwa imbauan tersebut dikeluarkan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pamekasan yang saat ini sudah mulai ramai dan didominasi penggunanya adalah anak-anak sekolah serta orang dewasa.
Ia juga meminta adanya peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
Sebagai alternatif, sepeda listrik tetap diperbolehkan digunakan di area terbatas seperti komplek perumahan, taman, kawasan wisata dan car free day.
"Kalau sepeda listrik di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain. Ingat, pelanggaran adalah awal dari kecelakaan" ucapnya. (**MH)
Editor : JTV Madura