LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan penadah mobil Pickup. Tersangka adalah IM (41) warga Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang Lumajang.
Dari penangkapan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti mobil pickup nopol N 1531 YG. Barang bukti tersebut ditemukan di tanah lapang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Curah Petung.
Dari hasil pemeriksaan, mobil milik milik warga Desa Tanggung Kecamatan Padang Lumajang yang hilang pada 23 Agustus lalu. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di area Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Dalam pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan dua orang yang masih buron. Tersangka IM diketahui buronan sejak tahun 2021.
“Saat ini kami melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku utama, untuk identitas sudah kami dapatkan dan akan segera kami ungkap,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 363 KUHP Junto 55 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman 4 tahun penjara. (Laili Rahmawati)
Editor : M Fakhrurrozi