JOMBANG - Polres Jombang berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) antar provinsi. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti sebuah mobil berisi miras berbagai merk.
Ratusan botol miras itu diamankan dari dalam mobil Grandmax warna silver bernomor polisi AD 1419 RN yang dikemudikan oleh AP (33), warga Klaten, Jawa Tengah, bersama R, warga Grobogan. Dari dalam mobil tersebut, polisi mengamankan delapan karung dan delapan kardus berisi total 240 botol miras berbagai merek.
Rencananya, miras tersebut akan diserahkan ke rumah AL, warga Desa Janti, Jogoroto, Kabupaten Jombang. Dari keterangan dua tersangka, polisi menggerebek rumah AL, petugas juga menemukan 476 botol miras siap edar lainnya.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengatakan bahwa peredaran miras selama ini menjadi atensi jajarannya. Pihaknya berjanji akan terus memberantas peredaran minuman keras yang kerap memicu berbagai tindak kejahatan di Kota Santri.
"Peredaran miras menjadi salah satu fokus utama kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jombang," tegas AKBP Ardi Kurniawan.
Ketiga pelaku, AP, R, dan AL, beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jombang. Total barang bukti yang diamankan adalah 716 botol miras dan satu unit mobil yang digunakan pelaku.
Ketiga tersangka akan disangkakan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp 20 juta. (Austin Silitonga)
Editor : M Fakhrurrozi