SURABAYA - Musisi Nur Elisya alias DJ Rosella tak kuasa menahan tangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, Rabu (30/4/2025).
Majelis hakim menilai terdakwa DJ Rosella terbukti membawa narkotika jenis sabu. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada di ruang Tirta Satu Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu siang (30/4/2025).
Hakim menilai perbuatan terdakwa DJ Rosella melanggar Pasal 127 huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.
Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Sekedar diketahui, DJ Rosella ditangkap pada 13 September 2024 di depan Cafe Bunga Reborn, Jalan Bypass Mojokerto, oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
Terdakwa ditangkap bersama tujuh rekannya, yakni Muhammad Holla Aisah, Anang Suroto, Yosep Sandi, Moch Toyib, Muhammad Fahri, dan Nurlaili, yang perkaranya dituntut secara terpisah.
Selain di lokasi penangkapan, petugas juga menggeledah rumah DJ Rosella di kawasan Griya Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika seberat 4,2 gram beserta timbangan digital.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Mohammad Holla, yang merupakan rekan Nur Elisya sekaligus penjual narkoba kepadanya, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp 1 Miliar atau pidana penjara selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi