BOJONEGORO - Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba, menangkap 13 pengedar yang terbukti menyimpan sabu-sabu dan ekstasi.
Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 77,47 gram sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 butir pil Y, 1.239 butir pil double L, 14 ponsel, tiga sepeda motor, dan sejumlah peralatan hisap sabu.
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi dan waktu selama operasi berantas narkoba yang berlangsung selama tiga bulan terakhir di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di 13 tempat kejadian perkara (TKP), dengan total barang bukti yang cukup signifikan.
Baca Juga : Satresnarkoba Amankan 18 Tersangka Kasus Narkoba
"Polres Bojonegoro akan menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba dari bulan September hingga November ini. Total ada 13 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 77,47 gram, pil karnoten 1.233 butir, dan pil LL 1.239 butir. Dari hasil penyidikan, peran mereka dikategorikan sebagai pengedar," ungkap Kompol David Manurung.
Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Wakapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Samsul Alim/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe