PAMEKASAN - Polres Pamekasan akhirnya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengrusakan hutan mangrove di bibir pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu(17/01/2024).
Dari unggahan video milik seorang warga sebagai bukti, Polres Pamekasan langsung memerintahkan Polsek setempat untuk memeriksa lokasi hutan dan berkordinasi dengan pemerintah daerah. Di lokasi tersebut, polisi langsung menghentikan aktivitas pengurukan hutan mangrove hingga ada kejelasan serta langkah kebijakan pemerintah daerah.
“Laporan tentang dugaan pengrusakan hutan magrove melalui unggahan video ini dijadikan bukti. Butuh waktu dan bukti legalitas sebagai upaya proses hukum. Karena upaya ini untuk memperjelas status kepemilikan tanah dan pihak pelapor merupakan pihak yang dirugikan,” terang kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Sebelumnya, dugaan pengrusakan hutan mangrove tersebut terekam video oleh sejumlah warga yang memperlihatkan 3 alat berat yakni satu ekskavator dan 2 buldozer tengah menguruk tanaman mangrove. Dari unggahan video ini, akhirnya menuai kecaman karena dinilai merusak ekosistem mangrove di kawasan pantai.(Hanif Tanzil)
Editor : Y. Windarto