Menu
Pencarian

Polisi Tetapkan Content Creator Samsudin Sebagai Tersangka

Portaljtv.com - Jumat, 1 Maret 2024 17:04
Polisi Tetapkan Content Creator Samsudin Sebagai Tersangka
Polda Jatim Tetapkan Content Creator Samsudin Sebagai Tersangka (ft Bagus Setiawan)

SURABAYA - Setelah melakukan pemeriksaan sejak Kamis pagi (29/02/2024) penyidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan Samsudin sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video meresahkan terkait ajaran sesat tukar pasangan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. polisi juga menyebut kemungkinan tersangka akan bertambah.

Samsudin, content creator asal Blitar Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat sore (1/03/2024)  setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Jatim sejak kamis pagi kemarin.

Penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa beberapa saksi yang mengetahui soal content video tersebut dan juga pemeriksaan tiga saksi ahli diantaranya saksi ahli pidana, saksi ahli ITE serta saksi ahli bahasa dan telah melalui gelar perkara pada Jumat siang.

Baca Juga :   Polisi Tetapkan Content Creator Samsudin Sebagai Tersangka

Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim menyatakan bahwa Samsudin juga langsung dilakukan penahanan di rutan Mapolda Jatim guna mempermudah pemeriksaan. Polisi menyebut kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Sementara AKBP Charles Tampubolon kasubdit lima siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan dari pemeriksaan penyidik Samsudin berperan sebagai pembuat Content juga mengakui jika konten tersebut dibuat dengan tujuan agar viral dan banyak dilihat orang di media sosial.

Penyidik juga telah memeriksa 13 orang saksi terkait konten meresahkan tersebut sehingga tak menutup kemungkinan akan bertambah.

Baca Juga :   Duh, Content Creator dan Influencer Diawasi Kantor Pajak

Diberitakan sebelumnya, Samsudin content creator media sosial membuat content video yang berisi dugaan ajaran sesat tentang dibolehkannya tukar pasangan viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Atas aksinya ia ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 UU ITE dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Juli Susanto)

 

Editor : Ferry Maulina





Berita Lain