MOJOKERTO - Anggota Unit Pidana Ekonomi (Pidek), Satrekrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu.
Kedua tersangka adalah Lukman Khamidi (55) pembuat uang palsu warga Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo dan Mukti Widodo, pembeli uang palsu, warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Tersangka diamankan saat transaksi uang palsu di Jalan By Pass depan eks Pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (21/5/2024).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 3.340 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp24 juta dan lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp172 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 17 catridge printer merek HP, satu unit laptop merek HP mini 210-1002TU serial CNF0056JB4, satu unit charger laptop, satu buah mouse laptop, satu unit printer merek HP color laser jet pro M154A.
Satu buah isolasi bening transparan, satu buah lakban warna biru, satu kaleng cat warna putih ukuran 0,5 kg merek Sunrise screen ink, satu kaleng cat warna yellow up 200 gram merek Sunrise screen ink, empat kaleng sisa kemasan cat warna putih merek Sunrise screen ink ukuran 200 gram.
Satu set alat sablon manual, satu Handphone (HP) merek Nokia beserta sim card, satu HP Android merek samsung warna hitam beserta sim card, dua box plastik pita foil, satu botol cairan thiner M3 ukuran 1 liter, satu buah cutter dan satu buah gunting warna hijau.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
"Unit Pidana Ekonomi Satrekrim Polres Mojokerto melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan para tersangka," ungkapnya, Jumat (26/7/2024).
Tersangka Lukman Khamidi membuat dan mencetak uang palsu pecahan Rp50 ribu dibantu seseorang dengan nama panggilan Gendut warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dari tersangka Lukman Khamidi, petugas melakukan pengembangan dari diamankan tersangka kedua yakni Mukti Widodo.
"MW membeli dan janjian di By Pass, turun dari bus dan menghampiri tersangka LK sehingga kami amankan. MW membeli uang palsu dari LK sebanyak 9 kali dan digunakan berbelanja di pasar di wilayah Kediri, jika ketahuan MW akan menukar dengan uang asli," katanya.
Barang bukti yang diamankan uang palsu 480 lembar pecahan Rp50 ribu siap edar senilai Rp24 juta, uang palsu pecahan Rp50 ribu belum dipotong sebanyak 860 lembar.
Sementara itu, tersangka Lukman Khamidi (55) mengaku baru membuat dan mencetak uang palsu sejak enam bulan lalu.
"Rp1 juta (uang palsu) dijual Rp300 ribu. Iya saya gambar setelah itu saya sablon. Belajar dari Youtube ada, baru 9 kali penjualan. Nggak banyak, kadang 800, 400, nggak banyak," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar," tegasnya. Aminudin Ilham)
Editor : M Fakhrurrozi