KOTA BATU - Kedua pelaku RN (35) dan BA (32) ditangkap di rumah para pelaku di kawasan dusun Sumber gondo , Waturejo, Ngantang kabupaten malang. Aksi terbongkar saat warga melapor Polisi setelah mendapati sebuah makam yang masih segar di pemakaman umum setempat.
Polisi segera datang ke lokasi dan menggelar penyelidikan serta interogasi, Pengembangan terus mengarah kepada kedua pelaku yang membuatnya segera digelandang ke Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum. Besoknya polisi melakukan exhumasi di tempat kejadian dan mendapati sesosok jasad janin yang belum tumbuh sempurna, Janin lalu dibawa petugas untuk pemeriksaan forensik . Kepada polisi kedua pelaku mengaku telah menjalin hubungan gelap selama satu tahun hingga RN hamil 5 bulan, RN yang berstatus janda anak satu tersebut malu dan belum siap menikah dengan BA yang pengangguran akhirnya sepakat untuk menggugurkan kandungan.
RN nekat mengaborsi janin yang masih berusia 5 bulan tersebut dengan mengkonsumsi 12 butir misoprostol yang didapat dari akun toko daring, Dengan alasan personal BA sengaja mengubur janin mereka dengan layak sebagai bentuk penyesalan atas perbuatannya kedua pelaku diganjar hukuman 10 tahun penjara . (RAFLI)
Editor : JTV Malang