LUMAJANG - Polres Lumajang akhirnya melakukan penahanan terhadap seorang pengasuh ponpes di Desa Sumber Mujur, Lumajang yang terlibat tindak persetubuhan anak dibawah umur, setelah penyidik menetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainul Rofik mengatakan tersangka ME yang diduga terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur telah dilakukan penahanan.
"Tersangka ME telah kami tahan, setelah bersangkutan memenuhi panggilan penyidik reskrim," kata AKBP Muhammad Zainul Rofik
Lebih lanjut, kata Muhammad Zainul Rofik hasil pemeriksaan terhadap tersangka ME, penyidik telah mengantongi bukti jika tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih dibawah umur.
Baca Juga : Menteri Sandiaga Uno Beri Motivasi Usaha Kopi
"Hasil pemeriksaan terhadap ME mengakui jika telah melakukan persetubuhan kepada korban, dengan modus nikah siri tanpa sepengatahuan orang tua korban," ucapnya
Ia menambahkan, terhadap tersangka dikenakan pasal 81 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Kepada tersangka, kami kenakan pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga : Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara
Sementara, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka untuk mengembangkan kasus ini untuk mengetahui modus yang dilakukan kepada korban lain dalam kasus tersebut. ( Yongki Nugroho)
Editor : Bagus Setiawan