Menu
Pencarian


Ketua Umum SPI Beri Mandat Pengurus Jatim untuk Kawal Kasus Korupsi dan Sengketa Tanah

Dewi Imroatin - Sabtu, 31 Oktober 2026 19:00
Ketua Umum SPI Beri Mandat Pengurus Jatim untuk Kawal Kasus Korupsi dan Sengketa Tanah
Pelantikan pengurus Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (31/10/2026). (Foto: Dewi Imroatin)

SURABAYA - Pelantikan pengurus Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Jawa Timur diharapkan menjadi momentum kebangkitan organisasi advokat untuk lebih peduli terhadap kepentingan masyarakat.

Ketua Umum DPP SPI, Trimedya Panjaitan menyampaikan sejumlah mandat penting kepada Ketua SPI Jatim terpilih, Otman, beserta jajaran kepengurusannya.

"Pertama kita berharap Pak Otman dan kepengurusannya melakukan konsolidasi. Kedua, tolong paling tidak ada 5 DPC lagi dibentuk," ujarnya di Surabaya, Sabtu (25/10/2026).

Mandat ketiga, pengurus diminta untuk menginventarisir berbagai problematika hukum yang ada di wilayah hukum Jawa Timur.

Baca Juga :   Cetak Advokat Berintegritas, DPC PERADI SAI Surabaya Gelar Pendidikan Khusus

"Menginventarisir problem-problem hukum yang ada di wilayah hukum Jawa Timur ini," katanya.

Kawal Penegakan Hukum dan Bela Masyarakat Kecil

Mandat keempat adalah membantu aparat penegak hukum seperti Polda, Kejaksaan, dan Pengadilan agar dapat melaksanakan proses hukum dengan baik. Termasuk di dalamnya melakukan pemantauan terhadap proses tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah maupun pihak lainnya.

"Keempat, bisa membantu stakeholder yang ada di Jawa Timur ini melaksanakan hukum dengan baik, misalnya Polda, Kejaksaan dan Pengadilan. Dan juga tentunya memantau proses tindak pidana korupsi, apakah itu dilakukan oleh kepala daerah dan pihak-pihak lainnya bisa dipantau dengan baik," jelasnya.

Selain korupsi, persoalan pertanahan dan perburuan yang banyak terjadi di Jawa Timur juga diminta untuk mendapat advokasi serius.

"Terutama problem-problem soal pertanahan, perburuhan yang mungkin juga banyak di sini bisa dibantu dilakukan advokasi," tambahnya.

Ia menegaskan, SPI harus hadir dan terdengar gaungnya di Jawa Timur, tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi advokat atau organisasinya saja.

"Singkatnya, SPI ini harus bunyi di Jawa Timur. Tidak hanya memikirkan diri pribadi sebagai advokat dan juga memikirkan organisasi advokatnya sendiri, tapi peduli soal kepentingan masyarakat dan membela masyarakat kecil yang teraniaya secara hukum," tegasnya.

Ia juga mendorong pengurus di daerah untuk ikut bersuara dalam isu nasional, seperti pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang dikebut Komisi III DPR RI.

"Kalau perlu bicara soal yang menyangkut isu nasional, terutama misalnya sekarang yang sedang mau dikejar oleh DPR RI Komisi III terkait RUU Perampasan Aset. Bagaimana menurut kawan-kawan di Jawa Timur ini yang berkeadilan, jangan sampai aturan perampasan aset itu digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik," pungkasnya.

Soroti Etika Advokat: Dipecat di Satu Organisasi, Pindah ke Organisasi Lain

Di sisi lain, ia juga menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik advokat yang tidak sesuai dengan etika profesi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kepengurusan baru.

"Soal etika, memang banyak keluhan di masyarakat tentang banyak advokat yang melakukan praktek-praktek yang tidak sesuai dengan etika profesi," ungkapnya.

Ke depan, SPI Jatim akan melakukan pembinaan dan penguatan integritas advokat secara internal.

Ia mengakui organisasi ini sempat lama tidak aktif, sehingga dengan adanya revisi Undang-Undang Advokat sesuai perintah Mahkamah Konstitusi dalam beberapa tahun ke depan, organisasi akan melakukan penyesuaian diri.

"Kami akan menyesuaikan diri dengan adanya revisi Undang-Undang Advokat sesuai perintah Keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga akan ada syarat-syarat pendirian organisasi advokat yang baru," jelasnya.

Penguatan etika menjadi kunci agar tidak terjadi praktik advokat yang melanggar etika di satu organisasi kemudian dengan mudah pindah ke organisasi advokat lain.

"Kita akan melakukan pembinaan dan penguatan agar mereka dalam prakteknya memperhatikan etika profesi. Karena kemarin kalau ada advokat yang mungkin melanggar etika, dia dipecat dari satu organisasi advokat tapi pindah lagi ke organisasi advokat yang lain. Itu tidak baik buat advokat itu sendiri dan tidak baik juga buat masyarakat," tutupnya. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.