Menu
Pencarian


Bawa Knuckle Saat Demo di Grahadi, Satu Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Juli Susanto - Sabtu, 24 Oktober 2026 07:41
Bawa Knuckle Saat Demo di Grahadi, Satu Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus kepemilikan knuckle saat aksi unjuk rasa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (Foto: Juli Susanto)

SURABAYA - Polda Jawa Timur menetapkan mahasiswa berinisial AH (22), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan alat pemukul jenis knuckle saat aksi unjuk rasa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026). Tersangka juga ditahan setelah polisi menyatakan telah menemukan bukti yang cukup.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 orang yang sebelumnya diamankan terkait dugaan upaya memicu kericuhan dalam aksi penyampaian aspirasi mahasiswa tersebut.

“Setelah pemeriksaan selama 1 x 24 jam, dari 11 orang yang diamankan, tiga orang mahasiswa dipulangkan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam pemeriksaan. Sedangkan yang tujuh orang, mereka bukan mahasiswa, mungkin mendompleng, kami masih melakukan pendalaman terkait dengan barang bukti yang ditemukan. Mereka dikenakan wajib lapor,” terang Kombes Pol Roy HM Sihombing di Mapolda Jatim, Jumat (22/10/2026)

Roy menyatakan AH ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan knuckle. Ia dijerat dengan Pasal 307 KUHP terkait sanksi pidana bagi setiap orang yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak dengan ancaman maksimal 7 tahun.

"Sedangkan yang satu lagi, mahasiswa, kami sudah amankan dan cukup bukti, juga melakukan pelanggaran Pasal 307 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. Barang bukti yang kami temukan adanya alat pemukul, knuckle. Itu masuk kategori yang dilarang, termasuk kategori benda berbahaya,” ujar Roy.

Hingga kini motif tersangka masih didalami lebih lanjut oleh penyidik, termasuk untuk mengungkap ada tidaknya afiliasi dengan kelompok lain.

“Untuk afiliasi kami belum bisa sampaikan, ya. Sementara ini, pemeriksaan dalam waktu 1 x 24 jam untuk memastikan ada unsur pidana atau tidak. Nanti perkembangkannya akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim mengamankan 11 orang menjelang aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Negara Grahada, Surabaya pada Kamis (22/10/2026). Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang, di antaranya cairan tiner, minuman keras jenis arak, knuckle, dan beberapa telepon seluler. Polisi menyatakan masih mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan upaya memicu kericuhan. (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.